Massa yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggelar aksi jalan mundur dari Monumen Patung Kuda Arjuna Wijaya menuju Balai ...
Massa yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggelar aksi jalan mundur dari Monumen Patung Kuda Arjuna Wijaya menuju Balai Kota. Mereka memprotes Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Massa juga membawa berbagai poster dan spanduk, serta replika perahu dan jaring yang di dalamnya ditaruh kajian mengenai IMB. Koordinator Aksi, Elang menilai, seharusnya Anies bisa mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 Tahun 2016 yang dulu dibuat oleh pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
"Bapak Anies Baswedan dalam menerbitkan IMB ini mengacu pada Pergub 2016 yang diterbitkan oleh Pemprov sebelumnya, dan sebenarnya dia punya kewenangan penuh untuk merevisi itu karena bentuknya Pergub. Peraturan itu pun bermasalah, (karena) idealnya ya tata ruang diatur sebagai Perda (Peraturan Daerah) lewat DPRD, demokratis, melibatkan masyarakat," tutur Elang saat melakukan aksi di depan Balai Kota, Jakarta, Senin (24/6).
Menurutnya, penerbitan IMB adalah sebuah kemunduran oleh Anies terhadap janji kampanyenya. Selain itu, dia juga menilai penerbitan IMB Pulau Reklamasi sebagai sebuah diskriminasi terhadap bangunan di Jakarta yang tergusur karena tidak memiliki IMB.
Karenanya, pihaknya menuntut agar Anies kembali pada janjinya untuk tidak melanjutkan pembangunan di Pulau Reklamasi. Sebab, hal itu dapat merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat pesisir.
"Kenapa justru IMB yang tidak ada untuk bangunan-bangunan di Pulau Reklamasi itu malah justru diberikan, ini justru malah diskriminatif untuk bangunan-bangunan yang sudah pernah ditertibkan oleh Anies Baswedan sementara yang reklamasi ini justru tidak ditertibkan," dia mengakhiri.
Massa juga membawa berbagai poster dan spanduk, serta replika perahu dan jaring yang di dalamnya ditaruh kajian mengenai IMB. Koordinator Aksi, Elang menilai, seharusnya Anies bisa mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 Tahun 2016 yang dulu dibuat oleh pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
"Bapak Anies Baswedan dalam menerbitkan IMB ini mengacu pada Pergub 2016 yang diterbitkan oleh Pemprov sebelumnya, dan sebenarnya dia punya kewenangan penuh untuk merevisi itu karena bentuknya Pergub. Peraturan itu pun bermasalah, (karena) idealnya ya tata ruang diatur sebagai Perda (Peraturan Daerah) lewat DPRD, demokratis, melibatkan masyarakat," tutur Elang saat melakukan aksi di depan Balai Kota, Jakarta, Senin (24/6).
Menurutnya, penerbitan IMB adalah sebuah kemunduran oleh Anies terhadap janji kampanyenya. Selain itu, dia juga menilai penerbitan IMB Pulau Reklamasi sebagai sebuah diskriminasi terhadap bangunan di Jakarta yang tergusur karena tidak memiliki IMB.
Karenanya, pihaknya menuntut agar Anies kembali pada janjinya untuk tidak melanjutkan pembangunan di Pulau Reklamasi. Sebab, hal itu dapat merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat pesisir.
"Kenapa justru IMB yang tidak ada untuk bangunan-bangunan di Pulau Reklamasi itu malah justru diberikan, ini justru malah diskriminatif untuk bangunan-bangunan yang sudah pernah ditertibkan oleh Anies Baswedan sementara yang reklamasi ini justru tidak ditertibkan," dia mengakhiri.
Kuliah Beasiswa...?? Klik Disini
Gambar : Merdeka.com
Sumber : Merdeka.com