Page Nav

HIDE

Ads Place

KPK Tetapkan Wali Kota Tasikmalaya Tersangka Suap..

KPK menetapkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang masih berkaitan denga...


KPK menetapkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang masih berkaitan dengan suap eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

"Ya, benar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat dimintai konfirmasi, Rabu (24/4/2019).

Namun Basaria tak menjelaskan detail pasal yang disangkakan kepada Budi. Nantinya KPK bakal memberi penjelasan detail saat konferensi pers pada Jumat (26/4).

Tim KPK menggeledah ruang kerja Wali Kota Tasikmalaya hampir 8 jam. Saat keluar dari Balai Kota Tasikmalaya, petugas KPK membawa sejumlah koper dan boks plastik pada pukul 18.40 WIB. 

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyebut barang bukti yang diamankan adalah dokumen anggaran. Barang bukti dibawa untuk proses penyidikan selanjutnya.

"Memang ada proses penggeledahan di kantor Wali Kota Tasik, dilakukan tadi pagi dan siang. Tim sita sejumlah dokumen terkait pembahasan anggaran," kata Febri terpisah.

Budi pernah diperiksa sebagai saksi di proses penyidikan kasus suap Yaya. Saat itu Budi mengaku ditanya soal proposal APBD 2018.

"Biasa sajalah. Terkait tentang inilah, proposal. Iya, untuk APBD 2018," kata Budi setelah diperiksa KPK di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/8/2018).

Budi juga pernah menjadi saksi dalam persidangan Yaya. Saat itu Budi mengaku tak memberi suap terkait usul anggaran.

Dalam tuntutan Yaya, Budi disebut memberi duit Rp 700 juta kepada Yaya. Duit itu kemudian disebut dibagikan Yaya kepada Wabendum PPP Puji Suhartono dan seorang bernama Rifa Surya.

Kini Yaya sudah divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Yaya terbukti bersalah berkongkalikong dengan mantan anggota DPR Amin Santono agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi tambahan anggaran dari APBN tahun 2018. 

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan Yaya terbukti menerima gratifikasi berkaitan dengan jasa Yaya bersama Rifa Surya menjanjikan delapan daerah mendapatkan alokasi anggaran di DAK dan DID APBN tahun 2018. Delapan daerah itu adalah Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tabanan.

Kuliah Beasiswa...?? Klik Disini

Tidak ada komentar

Latest Articles